Pemkab Rembang menghentikan pelaksanaan pembangunan/rehab eks-gedung Dinhubkominfo yang saat ini menjadi sorotan mansyarakat.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Rembang Sri Sugiarti didampingi Kepala Bidang Aset pada DPPKAD dan Kepala Bidang Pariwisata pada Dinbudparpora Murni Nurifah mengatakan surat penghentian pelaksanaan pembangunan/rehab eks-gedung Dinhubkominfo nomor 510.4/699/2015 tanggal 21 Oktober 2015.
Sugiarti menjelaskan kronoligis perijinan sewa gedung eks Dinhubkominfor sejak tahun 2011. dimulai ijin HO yang dikeluarkan dengan nomor 503.00/583/XI.B/2011 tanggal 11 November 2011 kemudian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor 325/11.27/PK/XI/2011 tanggal 11 November 2011 jenis usaha makanan dan minuman berfasilitas karaoke. Lalu Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor 112715600193 tanggal 11 November 2011 jenis usaha rumah makan berfasilitas karaoke.
“Sedangkan untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimintakan izin hanya pertokoan dengan luas 445.20 m2, sehingga bangunan belakang (eks gedung pemeriksaan mesin atau KIR kantor Dinhubkominfo) yang direhab belum diizinkan,” tutur Sugiarti.
Selain itu lanjut Sugiarti, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sampai saat ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinbudparpora Kabupaten Rembang selaku SKPD teknis yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan (karaoke)
Terkait sewa eks-gedung Dinhubkominfo dengan jangka empat tahun antara Pemkab Rembang dengan PT Sri Endah Mulya selaku investor telah ditindaklanjuti dengan perjanjian nomor 030/1738/2011 dimana didalam perjanjian tersebut terdapat larangan dan sanksi-sanki seperti yang dimuat dalam pasal 5 yakni investor tidak diperbolehkan menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan, meminjamkan dan/atau mengubah struktur bangunan obyek sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) kepada pihak lain dan/atau mengubah mengalih fungsi obyek sewa baik sebagian maupun keseluruhan kecuali mendapat izin Pemkab Rembang.
Dengan berjalannya waktu ternyata PT Sri Endah Mulya baru membangun/merealisasi kegiatannya pada tahun ke-4 (2015) dimana pelaksanaan pembangunan pertokoan dan rehab eks-gedung Dinhubkominfo dibuat untuk room/ruangan untuk usaha karaoke, dan hal ini tidak sesuai izin yang dimohonkan yakni izin rumah makan berfasilitas karaoke.
Menurut Sugiarti izin rumah makan berfasilitas karaoke adalah rumah makan yang ada live musik (pertunjukan musik langsung) diruangan terbuka dimana pengunjung bisa menikmati hidangan makanan sambil mendengarkan pertunjukan musik bahkan apabila pengunjung berkeinginan bisa ikut bernyanyi.
Oleh sebab itu KPPT rembang mengambil langkah denga menghentikan pelaksanaan pembangunan/rehab eks-gedung dinhubkominfo. (Bagian Humas Setda Rembang)