Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Jadwal Ulang Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Kabupaten Rembang akan menjadwal ulang lelang pengadaan barang dan jasa hal tersebut menyusul terbitnya surat edaran dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengumuman pengadaan barang/jasa di surat kabar.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni surat tersebut menjelaskan dalam rangka memperluas informasi dan meningkatkan transparasi proses pengadaan kepada masyarakat Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rapat tanggal 1 April menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I) untuk menambahkan pengumuman pelelangan/seleksi/pemilihan langsung pada surat kabar nasional atau surat kabar provinsi.

Sebelum surat kabar nasional maupun surat kabar provinsi tercantum di katalog elektronik LKPP, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggunakan surat kabar nasional yang ditetapkan LKPP pada tahun 2010.

Dalam hal surat kabar nasional tidak menjangkau provinsi yang bersangkutan, kelompok kerja ULP menggunakan surat kabar provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur pada tahun 2010, lanjut Sekda.

“Sebenarnya kami sudah siap untuk memasang pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang, namun dengan terbitnya surat edaran ini memaksa kami untuk melakukan penataan ulang seluruh lelang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekda. (Bagian Humas Setda Rembang).

 

Exit mobile version