Untuk mengoptimalkan efisiensi APBD Tahun 2015, Pemkab Rembang sebentar lagi akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan kegiatan SKPD di hotel. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn di ruangannya, selasa (16/12).
Sekda menjelaskan pelarangan tersebut berdasarkan atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan APBD Kabupaten Rembang tahun 2015 nomor 910/219/2014 tanggal 15 Desember 2014 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2014.
“Dalam Surat Edaran MenPAN-RB tersebut Pemerintah Daerah diminta menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah dilingkungan masing-masing atau dilingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan dilingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya,” jelas Sekda.
Pemda juga diminta untuk menghentikan rencana kegiatan konsinyering / Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan dilingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah diwilayahnya yang memadai, lanjut Sekda.
Menurut Sekda saat ini kapasitas ruangan – ruangan rapat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rembang masih mencukupi jika dilakukan rapat sehingga SKPD tidak perlu mengadakan rapat dihotel.
Namun demikian jika PNS mendapat undangan kegiatan yang diselenggarakan dihotel masih boleh menghadiri kegiatan tersebut.
Tidak hanya pelarangan kegiatan SKPD di Hotel, Sekda juga meminta agar kegiatan studi banding yang tidak menempati skala prioritas dalam menunjang akselerasi pembangunan dibatalkan. Selain itu perjalanan dinas yang tidak prioritas juga dibatasi termasuk jumlah rombongannya.
Sekda meminta agar SKPD dapat melaksanakan langkah-langkah efisiensi ini, jika sudah terlanjur masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) diminta untuk direalokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2015.
“Salah satunya bisa direalokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas PNS, seperti diklat atau pelatihan,” ujar Sekda.
Ketika ditanya terkait larangan tersebut akan berimbas terhadap pendapat hotel di Kabupaten Rembang, Sekda menyatakan bahwa hotel mempunyai pangsa pasar tersendiri tidak hanya kegiatan SKPD di hotel. (Bagian Humas Setda Rembang)