Pemerintah Kabupaten Rembang akhirnya mempertemukan pihak pro dan kontra pendirian rumah yang ditengarai akan dipakai untuk sanggar peribadatan bagi para penghayat Sapto Darmo di Desa Plawangan Kecamatan Kragan yang selasa lalu dirusak massa.
Pertemuan dilaksanakan di ruangan Asisten Pemerintahan Setda Rembang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Drs Subakti, Kapolres Rembang AKBP Winarto SIK, Dandim Rembang Letkol Inf Wawan Indaryanto SPd, tokoh Agama dan tokoh masyarakat Desa Plawangan serta penghayat aliran kepercayaan Sapto Darmo.
Dalam pertemuan tersebut Sutrisno selaku perwakilan penghayat Sapto Darmo meminta hak yang sama dengan warga negara lain sesuai dalam perundangan yang berlaku.
Sementara itu Khamdani tokoh masyarakat dari Desa Plawangan menjelaskan kronologis pengrusakan rumah setengah jadi tersebut dimana telah terjadi pelanggaran kesepakatan sebelumnya antara masyarakat Desa Plawangan dengan Sutrisno selaku pemilik rumah
Asisten Pemerintahan Subakti meminta agar keduabelah pihak bisa “ngemong roso” satu sama lain. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten memahami hak-hak masyarakat namun demikian ada batasan-batasan yang harus dihormati
Terkait dengan pendirian sanggar peribadatan bagi para penghayat Sapto Darmo Pemerintah Kabupaten berpedoman dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Pariwisata Tahun 2009 yakni tentang pedoman pelayanan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yakni akan memfasilitasi relokasi tempat baru untuk sanggar peribadatan bagi para penghayat Sapto Darmo.
Sedangkan masalah pengrusakan keduabelah pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan serta tidak dilanjutkan sampai ke ranah hukum.
Usai mediasi keduabelahpihak menandatangani bulir – bulir kesepakatan yang berisi Masing-masing pihak berjanji membangun kehidupan yang berdampingan secara rukun dan damai dilingkungan masyarakat Desa Plawangan Kecamatan Kragan Rembang.