Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang menyelenggarakan sosialisasi peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan standart teknis kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)tahun 2016 di Ballroom Fave Hotel Rembang, Kamis (12/5).
Dalam sambutannya, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengatakan pemerintah saat ini tengah melaksanakan program Reformasi Birokrasi, hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya dan berhasil guna dalam mengemban tugas.
Sasaran dari reformasi birokrasi itu sendiri adalah Semua aspek pendayagunaan aparatur negara baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan dan akuntabilitas. Dari upaya itu tidak dipungkiri muncul pro dan kontra, namun reformasi birokrasi harus tetap jalan.
Lanjut Bupati, apapun alasannya aparatut negara tidak dibenarkan untuk melanggar aturan yang berlaku. Kedisiplinan juga harus diterapkan pegawai untuk mencapai hasil kinerja yang maksimal.
“Jadi Reformasi birokrasi ini tidak hanya meningkatkan SDM aparatur, ketatalaksanaan, tetapi juga penyusunan standart teknis kegiatan sasaran kerja. Biar tidak acak-acakan , jadi yang punya prestasi diberi reward.”ujarnya
Pemkab Rembang sudah menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS. Oleh karena itu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.
Sedangkan Kepala BKD Rembang, Suparmin menuturkan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menyusun SKP dan menilai prestasi kerjasesuai dengan tugas dan jabatan. Selain itu peserta bisa menentukan prioritas kegiatan dalam penyusunan SKP dan menyelaraskan dengan SKP atasan langsung.
Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Sudhiyono,SIP, MH dari BKN Regional 1 Yogyakarta. Sedangkan peserta dari unsur Kepala SKPD,Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah SMP,SMA, dan SMK