Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Teken Kerjasama Dengan Kejari

Memasuki semester II tahun 2015 ini serapan APBD Pemkab Rembang masih tergolong rendah. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Rembang membuat langkah-langkah strategis agar serapan APBD tahun 2015 dapat berjalan sesuai dengan target.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengatakan hari ini senin (27/7) telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Kejaksaan Negeri Rembang tentang Bantuan Hukum.

“Istilah hukumnya legal asistansi,” ujar Plt Bupati saat memberikan sosialisasi perjanjian kerjamasama tersebut kepada seluruh Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat diruangkerja Sekda Rembang, senin sore (27/7).

Plt Bupati menjelaskan ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal asistensi dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Rembang baik didalam maupun diluar pengadilan.

Plt Bupati menambahkan bentuk kerjasama tersebut adalah Pemkab mengirimkan permohonan tertulis kepada kejaksaan untuk mendapatkan baik itu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain beserta dokumen yang dibutuhkan.

Namun demikian Plt Bupati meminta agar tidak semua proyek di Rembang dimintakan legal asistansi kepada kejaksaan, hanya untuk proyek yang strategis dan rawan masalah hukum saja.

Plt Bupati berharap dengan adanya legal asistansi yang telah disepakati bersama, penyerapan APBD di Kabupaten Rembang dapat segera berjalan sebagaimana mestinya di semua SKPD.

“Tadi komitmen kami dengan Kajari adalah Proyek di Rembang harus segera berjalan sehingga tidak terjadi Silpa yang besar yang perpengaruh terhadap performa dan kinerja keuangan Pemkab Rembang,” tutur Plt Bupati.

Selain membahas perjanjian kerjasama, dalam rapat tersebut juga membahas terkait dana hibah. Plt Bupati meminta kepada seluruh SKPD untu meformulasikan kembali hibah agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku terutama terkait dengan badan hukum. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version