Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Terus Dorong Penyerapan Dana Desa

Hingga pekan pertama bulan November 2015, dana desa dari pemerintah pusat yang telah terserap pada tahap pertama sudah mencapai 100 %. Sedangkan pencairan tahap kedua sudah mencapai 80%.

Penjabat Bupati Rembang, Suko Mardiono saat memberikan sambutan melaporan kepada  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja”far saat melakukan kunjungan di Rembang yang bertempat di Pendopo Museum RA. Kartini, Minggu (8/11/2015) mengatakan pada tahap pertama, 287 desa sudah langsung mencairkan dana desa. Sedangkan pada tahap kedua, 200 desa sudah melakukan pencairan.  

Pj. Bupati Rembang menambahkan pada tahap ketiga, sudah 35 dari 287 desa yang mencairkan dana desa.

”Kami masih mendorong desa lainnya untuk segera mencairkan dana desa tahap ketiga,”ujarnya.

Suko Mardiono menyebutkan, dari Rp 79 milyar lebih dana desa yang diterima oleh 287 desa di Kabupaten Rembang, Rp 55 milyar diantaranya sudah dicairkan.

Selain dana desa, Pj Bupati Rembang juga menerangkan pada tahun 2015 ini, Kabupaten Rembang menerima Rp 75,8 milyar lebih alokasi dana desa (ADD). Dari jumlah itu, Rp 68 milyar lebih telah dicairkan.

”Pencairan ADD di Kabupaten Rembang sudah mencapai 90 persen lebih hingga bulan November ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepada aparat Kepolisian dan Kejaksaan tidak mencari masalah yang menyangkut penyaluran dana desa. Dan untuk Kepala desa, Marwan juga mengingatkan agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Penyaluran dana desa ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Dari dana desa ini, menyumbang tak kurang 0,05 persen perekonomian nasional,”tandasnya

Dalam kunjungannya yang dihadiri oleh para Kades ini,  Dia juga berharap Pemdes segera merealisasikan pembentukan Badan Usaha Desa. Tujuannya untuk mengangkat potensi desa yang bisa dijual ke luar. Badan usaha ini bisa berbentuk koperasi, CV ataupun PT milik desa.

Exit mobile version