Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Telaah Ketat Atas Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Kabupaten Rembang kini sedang mengkaji atau menelaah izin-izin usaha pertambangan termasuk kewajiban membuat analisi mengenai dampak lingkungan baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengatakan kajian terhadap izin usaha pertambangan lebih pada upaya penataan. Perizinan pemanfaatan ruang kegiatan penambangan ditelaah sesuai dengan Perda 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.

Menurut Sekda penambangan dilokasi cekungan air tanah watuputih dilakukan pada zona kering yang mempunyai ketebalan 270 s/d 350 meter dengan kedalaman penggalian rata-rata 50-79 meter dari permukaan.

“Kegiatan penambangan di lokasi CAT tidak dilarang atau diperbolehkan, dimana arahan ini sesuai Surat Kepala Badan Geologi No.4474/05/BGL/2014 tertanggal 12 September 2014 tentang Tanggapan Klarifikasi atas Surat Kepala Badan Geologi terkait Rencana Penambangan Batugamping di Wilayah Kabupaten Rembang,” tutur Sekda.

Namun demikian dalam kegiatan penambangan di CAT Watuputih perlu memperhatikan hal-hal teknis seperti melakukan kajian teknis imbuhan air tanah secara rinci, Untuk menjaga keseimbangan air tanah maka perlu mempertahankan daya dukung dan fungsi daerah imbuhan, melakukan upaya pemulihan kondisi dan lingkungan air tanah pada daerah yang telah dieksploitasi melalui tahapan reklamasi, membangun sumur monitoring untuk memantau perkembangan fluktuasi muka air tanah dan membangun alat monitoring debit mata air, untuk menjaga daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan pertambangan perlu didukung secara rinci di dalam upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Petambang dilarang melakukan penambangan dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air, untuk wilayah penambangan yang berada pada kawasan sempadan mata air agar memperhatikan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau dan pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air, lanjut Sekda.

Terkait isu penghentian penambangan Sekda menjelaskan Pemkab tidak melakukan penghentian penambangan. Jika ada usaha tambang yang tak lagi mengajukan perpanjangan izin, hal itu lebih pada pertimbangan obyektif pemohon atau penambang sendiri. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version