Pemerintah Kabupaten Rembang

Penataan Alun-Alun Harus Komprehensif; Pemkab Lindungi PKL

Tekad Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menjadikan keberadaan alun-alun Rembang sebagai ruang publik dan ruang terbuka mendasarkan kepada kebutuhan masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, beraktifitas santai dan menjadi ruang komunitas masyarakat berkumpul diwujudkan dengan penataan alun-alun yang dimulai sejak tahun 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn saat ditemui diruangannya, kamis (5/2) menjelaskan pada tahun 2013 alun-alun Rembang dimulai penataan dengan anggaran sebanyak Rp 1.5 miliar yang pekerjaanya meliputi pembongkaran alun-alun, pengurugan dan pondasi, rabat beton, pengaspalan dan penataan drainase keliling alun-alun.

Tahun 2014 alun-alun kembali ditata dengan anggaran Rp 3.5 miliar dengan pekerjaan meliputi pengkramikan alun-alun dan shelter, pembuatan joging trek, pemasangan lampu taman, lampu spots di empat titik, pengaspalan menyeluruh, pemasangan batu alam, pembuatan taman dan trotoar utara alun-alun, urugan tanah merah dan rumput serta pengadaan lavatory (toilet) disebelah utara masjid.

Tahun 2015 alun alun akan kembali ditata dengan anggaran Rp 800 juta untuk pembangunan shelter dan jika diperlukan Pemkab akan menata tenda-tenda pedagang kaki lima agar dapat seragam, ujar Sekda.

Saat ini alun-alun kota Rembang memiliki berbagai fungsi seperti fungsi administratif dimana alun-alun sering digunakan untuk kegiatan formal administrasi pemerintahan seperti upacara resmi, kegiatan seremonial maupun kegiatan keagamaan. Kemudian fungsi sosial budaya, sebagai tempat pertemuan dari berbagai lapisan masyarakat alun-alun berfungsi untuk memperagakan ragam budaya baik setempat maupun luar.

Fungsi lain yang tak kalah pentingnya adalah fungsi ekonomi, sebagai tempat berkumpulnya orang banyak, transaksi-transaksi akan selalu terjadi ditempat seperti ini. Kegiatan jual beli yang terjadi sering diikuti dengan pengenalan dari suatu produk baik komoditi tradisional daerah maupun modern.

Melihat hal ini, lanjut Sekda, maka penataan alun-alun haruslah dilaksanakan secara komprehensif atau menyeluruh karena terdapat banyak kepentingan disana.

Kepentingan- kepentingan tersebut antara lain kepentingan pendidikan dan kesehatan dimana disekitar alun-alun banyak siswa SD yang harus dijaga kebersihan lingkungan dan ketertibannya.

Dengan berada di depan masjid Agung Rembang, alun-alun juga memiliki kepentingan dibidang keagamaan.

Oleh karena itu untuk menjaga keseimbangan fungsi alun-alun sebagai area publik dimana orang yang datang harus merasa aman dan nyaman. Pemkab Rembang melibatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk turut menjaga ketertiban dan kebersihan disekitar alun-alun.

Tanggal 21 Januari kemarin kami telah memanggil perwakilan dari PKL dan telah ada kesepakatan-kesepakatan dengan PKL seperti tempat berjualan, larangan tempat berjualan, komitmen menjaga kebersihan dan ketertiban, jam operasional PKL, area parkir dan arus lalulintas, kata Sekda.

Oleh karena itu Sekda meminta kepada semua pihak untuk berpikir secara komprehensif sehingga semua kepentingan yang berada dialun-alun Rembang dapat terakomodir, tidak memenangkan salah satu pihak ataupun mengorbankan pihak lain. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version