Pemerintah Kabupaten Rembang

Penetapan HET LPG Tabung 3 kg pada titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah

Menindak lanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang atas nama Bupati Rembang Nomor 500/165/2014 tanggal 7 Juli 2014 perihal Edaran Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg, diumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Harga Eceran Tertinggi Liquetied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan yang berada diwilayah radius 0 sampai 60 km dari Stasiun pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji sebesar Rp.14.000,- per tabung.

  2. Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kg tersebut, dengan perincian sebagai berikut :

    • a. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10% : Rp. 11.550,-

    • b. Keuntungan Agen LPG 3 kg : Rp. 1.200,-

    • c. Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 12.750,-

    • d. Margin Pangkalan/Sub Penyalur : Rp. 1.250,-

    • e. HET LPG Tabung 3 kg : Rp. 14.000,-

  3. Semua Sub Penyalur/Pangkalan harus memasang dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg pada papan pangkalan agar diketahui oleh konsumen.

  4. Penyalur/Agen, dan Sub Penyalur/Pangkalan, tidak dibenarkan untuk menambah segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut diatas.

  5. Sambil menunggu Keputusan Bupati Rembang tentang Penetapan Herga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan diwilayah Kabupaten Rembang, Surat Edaran Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg mohon segera disosialisasikan, dan Agen LPG 3 kg agar segera meneruskan ke semua Pangkalan/Sub Penyalur masing-masing.

  6. Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 2 Juni 2014, sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah.

Exit mobile version