Pemerintah Kabupaten Rembang

Penunggak Pajak Diberi Sanksi

Untuk menggenjot pendapatan disektor pajak, jum’at (5/2) Pemerintah Kabupaten Rembang mengumpulkan wajib pajak yang belum melunasi tunggakannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni Sh MKn mengatakan jumlah tunggakan pajak untuk bahan mineral trass pada tahun 2013 mencapai Rp 648,5 juta dan tahun 2014 mencapai Rp 1,25 milyar.

Dari jumlah tersebut per tanggal 4 februari 2015 untuk tunggakan tahun 2013 baru terbayar Rp 6,8 juta sedangkan tunggakan tahun 2014 baru terbayar Rp 415,8 juta, ungkap Sekda.

Selain itu ada usaha tambang baru jenis Batu andesit / Border yang belum melaporkan produksinya sekaligus membayar pajak mineral bukan logam dan batuan kepada DPPKAD. Dalam pertemuan tersebut juga disinggung juga kepatuhan penambang dalam melakukan pelaporan produksi ke DPPKAD dan pelaporan produksi yang terindikasi jauh dari produk yang semestinya dilaporkan.

Bagi wajib pajak yang tidak patuh, lanjut Sekda, Pemkab memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, penundaan penerbitan perpanjangan perijinan bahkan pencabutan ijin/penghentian kegiatan (penutupan usaha).

Oleh karena itu Pemkab meminta kepada wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak (pokok ketetapan plus denda), meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan baik itu tapt waktu, jumlah dan pembayaran. Khusus penambang batu andesit/border untuk segera melaporkan jumlah produksi tahun 2014 dan tahun 2015 sebagai dasar penetapan pajak.

Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut Pemkab telah memberikan beberapa opsi kepada wajib pajak yaitu pertama semua hutang diselesaikan sekali bayar lunas ditambah denda, kedua semua hutang dibayar lunas sekali bayar untuk denda dibayar dengan cara mengangsur dengan mengajukan permohonan kepada kepala DPPKAD dan terakhir untuk penambang batu andesit wajib melaporkan produksi tepat waktu, tepat jumlah dan tepat pembayaran, tandas Sekda. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version