Pimpinan DPRD Rembang periode 2014-2019 telah resmi dilantik. Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan atau janji pimpinan DPRD, di Gedung DPRD Rembang, Senin (6/10/2014).
Rapat paripurna istimewa pelantikan pimpinan DPRD Rembang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan sambutan pembukaan yang dibacakan ketua sementara, H. Majid Kamil. Setelah itu, acara dipandu oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah para pimpinan.
Ketua DPRD Rembang yang juga putra ulama sepuh KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) Majid Kamil, beserta tiga wakilnya, masing-masing Gunasih, Bisri Cholil Laquf, dan Ridwan, langsung menuju ke depan.
Pengambilan sumpah dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Rembang Albertus Usada. Keempat pimpinan DPRD didampingi rohaniawan agama Islam.
Usai pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan palu pimpinan, yang diserahkan dari Gunasih kepada Majid Kamil. Setelah itu, Majid beserta tiga wakilnya menuju ke kursi pimpinan.
Acara ditutup sekitar pukul 11.30 dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Rembang Atho’illah Muslim. Sebelum mengetuk palu pertamanya untuk menutup sidang paripurna, Majid Kamil dan ketiga wakilnya meminta doa restu dari masyarakat agar dapat mengemban amanah.
“Dapat membantu mewujudkan visi dan misi Pemkab Rembang. Saling berkorelasi antarkomponen demi kesejahteraan masyarakat, dan mampu menjaga demokrasi,” imbuh Majid.
Usai pelantikan Ketua DPRD beserta para wakil ketua mendapat ucapan selamat dari Plt Bupati Rembang H. Abdul Hafidz bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Rembang, seluruh anggota DPRD, semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, serta para tamu undangan lainnya.
“Sehabis (pelantikan) ini, kita akan langsung bekerja untuk membentuk alat kelengkapan. Di awal, mungkin Banmus dulu. Ini agar sejumlah rapat istimewa bisa diagendakan,” ungkap Ketua DPRD Rembang Majid Kamil seusai pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan DPRD.
Namun sebelum membentuk Badan Musyawarah, pimpinan DPRD Rembang terlebih dahulu akan menetapkan tata tertib DPRD berisi 58 halaman yang memuat 123 pasal.
“Yang paling dekat tentu menetapkan tatib (tata tertib, red.) DPRD. Rencana besok (7/10/2014) ini, penetapan tatib. Setelah itu kita langsung teruskan dengan pembentukan alat kelengkapan,” tandasnya.
Menurut ketentuan, Badan Musyarakat berperan membantu pimpinan menetapkan program kerja DPRD untuk satu tahun sidang, menetapkan jadwal dan acara persidangan, serta memberikan pertimbangan kepada pimpinan dewan.
“Begitu Banmus terbentuk, kita akan mengagendakan pelantikan satu orang anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan (Sumarsih, red.),” tambahnya.
Dia berharap, pembentukan alat kelengkapan DPRD, termasuk Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Komisi, selesai pada minggu depan. “Sebab, di hari Rabu (8/10/2014), akan ada salah satu partai yang memiliki agenda muskercab. Kita hargai anggota DPRD yang absen di hari itu,” pungkasnya.