Pj Bupati Rembang, Suko Mardiono SH MM bersama Satpol PP Senin, (21/9) siang menertibkan sejumlah spanduk yang terpampang di sebelah timur perempatan Zaini. Beberapa spanduk yang ditali di pohon diturunkan karena tidak berijin dan mengganggu keindahan.
Pj Bupati disela-sela penertiban menjelaskan bahwa bersama petugas Satpol PP menertibkan spanduk ataupun baliho yang ditempatkan pada tempat yang tidak semestinya. Pemkab sudah menyediakan ruang-ruang khusus maupun yang terkait masalah perijinan.
Kami menghimbau kepada semua khalayak jika ingin memasang spanduk atau menginformasikan sesuatu baik itu sifatnya bisnis maupun informasi bisa ditempatkan pada tempat-tempat yang disediakan oleh Pemda sehingga bisa lebih tertib dan rajin, tuturnya
Setelah menurunkan spanduk di sekitar perempatan Zaini, petugas Satpol PP langsung bergerak untuk menertibkan spanduk dan baliho yang menyalahi di lokasi lainnya.
Saya mohon partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keindahan lingkungan. Untuk para Camat dan aparat desa juga ikut melihat dan menjaga lingkungannya masing-masing. Termasuk reklame yang dipaku dipohon. ujarnya
Selain spanduk Pj Bupati juga menyoroti kendaraan yang parkir diperempatan Zaini dan persis terparkir di garis zebra cross tempat orang menyebrang jalan, karena di dalam Undang-undang dilarang.
Pihaknya menyadari bahwa banyak toko-toko yang berada di pinggir jalan sehingga banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat terkadang ada yang parkir dekat sekali dengan perempatan. Kondisi jalan yang terbilang sempit seperti di sebelah timur perempatan Zaini mambuat pihaknya harus mengambil suatu kebijakan yang tepat terkait masalah perparkiran.