Bupati Rembang meminta kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengundurkan diri jika tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepadanya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati saat memimpin apel di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), senin (16/5).
“Siapapun yang diberi tugas pimpinan yang sekiranya tidak melanggar aturan, kemudian membangkang, tidak mau apapun alasannya ini tidak saya terima,” tegas Bupati.
Menurut Bupati jika ada karyawan yang diberi tugas oleh pimpinannya dan tidak mau menjalankan dipersilahkan mengundurkan diri dari jabatan secara sukarela.
Jangan sampai program dari atas jalan ditengah atau bawah ada ganjalan, lanjut Bupati.
Bupati menegaskan fenomena di Kabupaten Rembang maupun nasional masih ada rasa takut melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut dikarenakan pemberantasan korupsi.
Bupati menjelaskan sesuai Inpres no 1 tahun 2015 yang intinya pemberantasan korupsi tidak boleh menghalang-halangi pembangunan maka sesuai dengan UU ASN bilamana ada persoalan yang diindikasikan ada kerugian negara atau penyimpangan maka APH tidak boleh masuk dulu. Yang masuk terlebih dahulu adalah inspektorat selama 60 hari jika tidak diselesaikan baru APH baru masuk.
“Ini sudah disepakati oleh Gubernur, Kajati, Kapolda, BPK dan BPKP, semua kajari se Jateng serta Bupati/walikota se-Jawa Tengah,” jelas Bupati
Dengan demikian menurutmya tidak ada alasan untuk takut dan khawatir karena sudah diberi ruang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas sehari-hari.