Pemerintah Kabupaten Rembang

Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi

1. Pelayanan Informasi Publik Melalui Tatap Muka

  • Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabuapten Rembang/ Kepala Dinas Perhubungan  , Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Rembang  Jalan Raya Rembang-Lasem KM 4,  pukul  07.30-15.30 WIB.
  • Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
  • Petugas mencatat dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang  atau tidak.
  • Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
  • Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang , maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain  dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
  • Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
  • Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
  • Jika PPID menetapkan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.

2. Pelayanan Informasi Melalui Surat /email

  • Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat  Kepada Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang selaku PPID Pemkab Rembang dengan alamat Dinhubkominfo kabupaten Rembang Jalan Raya Rembang-Lasem KM4.
  • Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email  ke ppid@rembangkab,go.id
  • Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
  • Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemkab Rembang  atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.
  • Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
  • Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID  petugas dapat membuatkan  surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.
  • Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi SKPD  yang menguasai informasi.  Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Rembang dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.
  • Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.
Exit mobile version