Menindaklanjuti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan pendidikan menengah kepada provinsi Pemkab Rembang menggelar Rakor Kesiapan terkait hal tersebut di lantai IV Kantor Setda Rembag, Rabu (13/1). Ada empat hal yang menjadi Fokus pembahasan dalam rakor, yakni terkait penyerahan personel Guru, tenaga karyawan dan siswa, sarana dan prasarana, penganggaran dan dokumen atau P3D.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Noor Effendy menjelaskan terkait personel guru dan tenaga karyawannya menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Penggajian dan pembinaan guru SMA dan SMK di Rembang yang berjumlah kurang lebih 650 orang mulai 2017 berasal dari provinsi.
“Sementara untuk sarana pra sarana seperti aset tanah, peralatan dan gedung nanti pencatatannya diserahkan, namun gedung dan sekolahnya murid tetap disini. Hanya pengelolaannya dan pencatatannya yang berpindah.”imbuhnya
Total ada sembilan SMA berstatus negeri dan enam SMK negeri yang ada kaitannya dengan penyerahan aset, sedangkan yang swasta tetap milik yayasan dan hanya pengelolaannya saja yang beralih.
Lanjut Noor Effendy untuk penganggaran mulai 2017 sudah di back up melalui provinsi. Dan yang terakhir penyerahan dokumen-dokumen untuk melengkapi aset dan personel. Serah terima aset SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi ditarget Oktober 2016.
Saat disinggung dari empat hal yang menjadi PR Pemkab dalam pelimpahan kewenangan pendidikan menengah, menurutnya yang paling memerlukan kerja ektra yakni tentang aset. Pasalnya ada beberapa sekolah yang lahannya dipakai bersama, seperti di SMK Gunem, lahan yang digunakan milik SMP Gunem.
“Nah rakor ini salah satu tujuannya untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Pencatatan dan dokumennya seperti apa. Apakah nanti SMK dicarikan lahan sendiri atau yang lahan itu apakah bisa ditata bersama.”jelasnya
Sementara itu, Pj Bupati Rembang, Suko Mardiono berharap dalam rakor tersebut dijadikan sebagai wadah belanja permasalahan terkait pelimpahan kewenangan. Pasalnya di masing-masing kabupaten/ kota masalahnya bisa saja berbeda.
“Jangan sampai ketika pelimpahan kewenangan sudah selesai, ternyata masih ada hal atau permasalahan yang tercecer. Utamanya terkait nasib guru maupun dari institusinya itu.”tandasnya
Dalam rakor yang digelar oleh BAPPEDA Rembang dan dihadiri oleh Seluruh kepala Sekolah SMA / SMK baik negeri maupun swasta ini mendatangkan narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi dan Dinas PPAD Provinsi Jawa Tengah.