Rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan kabupaten Rembang tahun anggaran 2016 disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilaksanakan dalam sidang paripurna penetapan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2016 di ruang paripurna gedung DPRD, senin (26/9) sore.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan itu mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp. 1,49 trilyun lebih, terjadi penurunan dari APBD induk sebesar 105,9 milyar rupiah lebih. Selanjutnya untuk Rancangan Perubahan Anggaran Belanja daerah APBD Tahun 2016 sebesar 1,87 trilyun rupiah lebih terjadi penurunan sekitar dari anggaran induk yang semula sebesar 1,93 trilyun rupiah lebih.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2016 terdapat defisit sebesar 384 milyar rupiah lebih, dari defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan sebesar 384 milyar rupiah lebih. Sehingga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2016 menjadi balance.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta staf yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 ini.
“Berbagai masukan, saran dan kritik saya angat menghargai. Kepada semua fraksi,masukan masukannya,mengingat keterbasan waktu dan ini yang kami sampaikan cash management system pada pelelangan ikan di TPI.”
Sementara itu,Ketua DPRD kabupaten Rembang, Majid Kamil menjelaskan sebelumnya, ke-7 fraksi di DPRD kabupaten Rembang melalui juru bicara masing-masing fraksi telah menyetujui pembahasan raperda menjadi perda.Diantaranya fraksi PPP dibacakan oleh Muhammad Zaenuri, fraksi Demokrat dibacakan Mugiyarto, fraksi PKB dibacakan Ilyas, fraksi PDIP Nasdem dibacakan Nanik Sri Sundari, fraksi Gerindra dibacakan Yudianto, fraksi Karya Sejahtera dibacakan Ismari dan fraksi Harapan dibacakan oleh Sahningsih.
“Setetelah raperda ini disahkan maka raperda tentang APBD perubahan kabupaten Rembang tahun anggaran 2016 beserta Peraturan Kepala Daerah (perkada) tentang penjabaran raperda akan disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,”tandasnya.