Ratusan kepala Desa se Kabupaten Rembang mengikuti Bimbingan Teknis Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) di lantai IV Kantor Bupati Rembang, Rabu (26/11/2014).
Asisten Pemerintahan Sekda Rembang, Drs. Subakti seusai disela-sela kegiatan mengatakan dalam bimtek Kepala Desa diberikan sosialisasi bagaimana format dan cara menyusun APBDes. Karena hal itu baru bagi Kades, terkait kehadiran Camat karena mereka mempunyai peran mengevaluasi APBDes nantinya.
Lanjutnya diforum tersebut posting atau struktur APBDes juga dijelaskan. Apa saja yang termasuk pendapatan desa dan apa saja yang dimasukkan dalam belanja desa.
Pihaknya juga menyampaikan dalam pelaksanaan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 ada landasan-landasan hukum yang harus dibuat desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa yang dalam forum tersebut juga disampaikan.
“Harapan kami dengan kegiatan ini pihak desa bisa mandiri dalam menyusun APBDes. Dan Kepala Desa tidak salah langkah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.”imbuhnya
Sementara Plt Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam kesempatan itu menghimbau agar Kepala Desa bisa mentaati peraturan yang ada. Agar tidak terbelit masalah hukum. Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Desa di sebagian desa, Plt Bupati menegaskan jangan diisi dulu. Pengangkatan Sekdes harus menunggu Peraturan Daerah. Pihak desa sementara ini bisa mengajukan nama untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes.
“Posisi Sekdes ini cukup penting, jika Perda sudah jadi sedangkan Sekdes nya belum ada maka Perdes tidak bisa diundangkan dan anggaran desa yang sudah tersedia tidak bisa dicairkan, efeknya Pemerintah Desa tidak bisa bekerja.”terangnya
Dalam bimtek kali ini Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang selaku panitia melibatkan Bappeda untuk memberikan materi perencanaan dan penganggaran dan dari DPPKAD untuk mengampu materi penatausahaan APBDes. Sementara Bagian Hukum untuk bimbingan pembuatan Peraturan Desa.