Pemerintah Kabupaten Rembang

Rembang Mendapat Rp. 97 Milyar Untuk Desa

Kabupaten Rembang mendapatkan kucuran dana tambahan dari kementrian keuangan untuk desa. Tambahan anggaran tersebut berasal dari anggaran perubahan tahun 2015, yang semula Rp. 39 milyar menjadi  Rp.97 milyar.

Hal tersebut diungkapkan  Plt. Bupati Rembang , H. Abdul Hafidz saat menghadiri acara peresmian  dan Expo produk Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di desa Dasun Kecamatan Lasem, Rabu (1/4/2015).

Dana tersebut diluar Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara untuk ADD sendiri ada Rp.80,6 milyar. Sehingga jika ditotal anggaran desa di kabupaten Rembang Rp. 180 milyar.

Plt. Bupati juga menyebutkan ada dana pendampingan dari Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) sebesar Rp. 300 juta. Dana tersebut untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dengan adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini pemerintah  berkewajiban untuk membiayai apa yang menjadi kepentingan desa. Karena di era sekarang ini desa yang membangun negara.”tuturnya

Dengan kucuran dana yang cukup banyak,  Plt. Bupati menghimbau kepada para Kepala Desa agar berhati-hati dalam  menggunakan anggaran. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggung jawabkan.

Dengan banyaknya anggaran Kepala desa harus bisa menjadi pelopor pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Kreatifitas Kades menjadi kunci kesuksesan suatu desa.

“Jangan hanya bisa menghabiskan anggaran yang diberikan, tapi harus bisa mengembangkan. bagaimana kucuran dana tersebut sebagai stimulan atau pancingan.”tandasnya

Dalam acara peresmian dan Expo Produk PNPM PLPBK tersebut juga dipamerkan produk-produk PLPBK dari tujuh desa. Diantaranya desa Padaran, Kumendung, Pacar. Turusgede kecamatan Rembang dan desa Dasun, Babagan serta Sendangcoyo kecamatan Lasem.

Exit mobile version