Pemerintah Kabupaten Rembang

Rembang Peringati Hari Bahasa Ibu Internasional

Untuk pertamakalinya peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Rembang sesuai dengan instruksi gubernur di lapangan Kantor Bupati Rembang kamis (25/2).

Meskipun sempat terjadi “kegaduhan” ketika gladi bersih karena tidak biasa menggunakan bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara, namun dalam pelaksanaanya upacara peringatan hari ibu berjalan lancar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk membiasakan menggunakan bahasa ibu Jawa Tengah yakni bahasa jawa supaya menjadi bahasa yang dimengerti terlebih dahulu oleh anak-anak kita sebelum mengerti bahasa lain. Sehingga anak cucu kita tidak takut dan merasa susah menggunakan bahasa jawa.

Mencuplik surat RA Kartini kepada idenburg yakni alat terbaik untuk belajar bahasa adalah sebanyak-banyaknya berpikir dan berbi-cara dalam bahasa itu. Tetapi hendaknya janganlah hal itu menyebabkan bahasa sendiri diabaikan; bahasa itu sendiri harus dipelajari sebaik-baiknya.

Menurut Gubernur, bahasa jawa tidak sekedar untuk berbicara terhadap sesama, tapi bahasa jawa memiliki tata bahasa serta tingkatan bahasa yang berbeda.

Untuk memulainya gunakanlah bahasa jawa yang mudah dimengerti tidak usah yang susah-susah terlebih dahulu. Lebih baik lagi jika mau mencoba menulis surat menggunakan aksara jawa. Menurut Dokter Arman Yurisaldi Saleh, Spesial Saraf yang juga menrupakan pengamat Budaya Jawa, dalam Buku “Hanacaraka-Untuk Senam Otak, Kreativitas dan Rehabilitasi Saraf”, menulis surat menggunakan aksara jawa mempunyai kekhasan yang tidak dipunyai oleh aksara lainnya. Menulis surat aksara jawa bisa membuat aktif otak kiri dan otak kanan secara seimbang.

Namun demikian menggunakan bahasa jawa bukan berarti mengunggulkan bahasa daerah, namun hanya sekedar kita semua berimbang dalam mengenal bahasa jawa dan bahasa Indonesia, yang sejatinya terkait dengan budaya. Hal itu seusia dengan amandemen ke – 4 UUD 1945 (Bab XIII- Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 32 ayat (2): ”Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

 

Oleh sebab itu Gubernur meminta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomer 55 Tahun 2014 yang merupakan perubahan Peraturan Gubernur Jawi Tengah Nomer 57 Tahun 2013 bab Petunjuk Palaksanan Peraturan Daérah Provinsi Jawa Tengah Nomer 57 tahun 2013 bab Petun-juk Palaksanan Peraturan Daérah Provinsi Jawa Tengah Nomer 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, tidak hanya dibaca namun juga dilaksanakan. 

Exit mobile version