Pemerintah Kabupaten Rembang kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik terbaik dalam melaksanakan transparansi di Jawa Tengah dalam melaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Rembang Suyono SH usai menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2016 di Wisma Perdamaian Semarang (6/12).
Dikatakan Suyono SH, Kabupaten Rembang adalah merupakan Kabupaten paling transparan ke-6 se Jawa Tengah. Sepuluh Pemerintah Kabupaten/kota yang meraih penghargaan secara berurutan mulai dari Peringkat 1 sampai dengan Peringkat 10 yaitu : Pemkab Batang, Pemkab Wonogiri, Pemkot Semarang, Pemkot Pekalongan, Pemkab Kudus, Pemkab Rembang, Pemkab Purbalingga, Pemkot Magelang, Pemkab Wonosobo dan Pemkab Temanggung.
Menurut Suyono SH, penghargaan ini merupakan kerja keras semua Kepala SKPD se Kabupaten Rembang yang berkomitmen melaksakan Keterbukaan Informasi Publik. Sejak tahun 2013Pemkab Rembang telah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam membangun Kabupaten Rembang. Dan pada tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 Kabupaten Rembang merupakan Kabupaten paling transparan se Jawa Tengah peringkat pertama, kedua, dan keempat. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Rembang memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.
Lebih lanjut dikatakan, Penilaian Pemeringkatan Badan Publik dilakukan sejak Maret sampai dengan November 2016. Ada empat tahapan penilaian yaitu penilaian website, pengisian kuesonerdan dukungan data, presentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga kunjungan verifikasi ke PPID maupun beberapa PPID Pembantu. “Selain berkunjung ke PPID di Kantor Dinhubkominfo, Tim Penilai juga berkunjung ke beberapa PPID Pembantu di Dinas Perindagkop dan UMKM, RSUD dr R Sutrasno, KPPT, dan Dintanhut’. Tim Penilai terdiri dari unsur Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi, Praktisi dan pemerhati Keterbukaan Informasi publik, serta akademisi”, jelas Suyono SH
Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan diserahkan Sekretaris Daaerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono mewakili Gubernur Jawa Tengah ,dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, PPID Pembantu pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Bupati /Atasan PPID /PPID dari 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah.