Pemerintah Kabupaten Rembang

Sebagian Besar Warga Baru Menikah Masih Ber KTP Belum Kawin

Sebagian besar warga Rembang yang baru menikah belum merubah status KTP Elektroniknya menjadi berstatus menikah. Akibatnya mereka kesulitan ketika akan membuat Akte kelahiran anak. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, HM. Daenuri saat acara Dinamika Pembangunan di Kecamatan Pancur, Kamis (13/11/2014).

Atas permohonan dari Kepala Desa Kalitengah Kecamatan Pancur, Anshori agar Dindukcapil  bisa mempermudah persyaratan pembuatan akte kelahiran, HM.Daenuri tidak bisa mengabulkannya. Semua staffnya bekerja sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

Ia tidak mau data pendukung pembuatan Akte ada yang tidak valid. Persyaratan seperti KK, KTP pemohon , surat pengantar dari desa, legalisir surat nikah harus sesuai dengan data yang sebenarnya atau status terbaru.

Dalam kesempatan itu Daenuri menghimbau kepada masyarakat yang belum mengganti KTP nya setelah menikah untuk bisa membuat KTP baru di kecamatan.

“Nanti jika saya terima semua data pendukung tidak valid bisa dipertanyakan oleh polisi. Maka saya sarankan untuk minta KTP lagi yang baru, karena membuat KTP juga sehari jadi.”ujarnya

Meskipun tidak dalam bentuk KTP elektronik jika mengganti KTP baru, status KTP regular berkekuatan hukum sama. Pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk mempersulit pelayanan kepada masyarakat, hanya taat kepada prosedur yang ada.

Sebelumnya Kepala Desa Kalitengah, Anshori mengeluh saat mengurus Akte kelahiran anak warganya yang dua kali harus balik kanan karena persyaratan tidak valid. KTP pemohon masih berstatus jejaka, akibatnya Ia dua kali tidak bisa mendapatkan pelayanan dari petugas di Dindukcapil.
Menurutnya ketika sudah membawa legalisir surat nikah, meskipun KTP nya masih jejaka seharusnya sudah bisa membuat akte.

Exit mobile version