Pemerintah Kabupaten Rembang

Seluruh Pemda Diminta Menata Elemen Otonomi Daerah

Telah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) seluruh pemerintah daerah harus menata elemen otonomi daerah, agar tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Hal itu tertuang dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang dibacakan Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto,SE saat menjadi Inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah ke XX di kantor halaman Kantor Bupati Rembang, Senin (25/4).

Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.

Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation – World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

“Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean” katanya.

Dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, bapak presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambungnya, bapak Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam upacara tersebut dihadiri seluruh satuan kerja lingkup Pemkab Rembang, TNI,Polri dan pelajar. Sedangkan tema yang diusung “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”.

Exit mobile version