Pemerintah Kabupaten Rembang

Siswa Dari Keluarga Tak Mampu Tidak Menerima KIP Bisa Diusulkan Sekolah

Banyak Kepala Desa atau perangkatnya dipusingkan dengan banyaknya keluhan warga tidak mampu karena anaknya tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hampir di setiap kegiatan dialog Bupati dengan warga di tiap kecamatan, KIP selalu menjadi bahan pertanyaan audien. 

Begitu juga saat audiensi Bupati dengan masyarakat kecamatan Pamotan, di pendopo kecamatan setempat, Rabu (2/11/2016) salah satu perangkat desa Pamotan, Khoriah meminta petunjuk kepada Dinas terkait . Pasalnya ketika perangkat desa membagikan kartu tersebut banyak warga yang protes karena tidak mendapatkan kartu tersebut.

“Petunjuk dari pihak sekolah katanya minta ke desa. Ketika kami membuat itu kami bingung diajukan kemana,”tuturnya.

Sementara itu , Kabid Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang,Mutaqqin membenarkan bahwa data KIP tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Pasalnya data yang dipakai dari basis data dari BPS 2011. Sehingga tahun 2011 lalu siswa tersebut masih kelas 3 SMP sekarang sudah lulus SMA. Hal tersebut dipastikan tidak menjadi masalah.

Pemkab sudah memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah,Guru,KUPT terkait solusinya. Bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu namun tidak mendapatkan KIP akan diusulkan melalui sekolah.

“Bahwa anak yang mempunyai Kartu PKH,anak yang sudah mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah otomatis punya KIP. Nah bagi anak-anak yang belum punya KIP,ini solusinya bagi anak yang memiliki Kartu PKH maka sekolah akan mengusulkan melalui format usulan sekolah.”

Bahkan Pemkab juga memfasilitasi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki kartu PKH untuk diusulkan mendapat KIP. Dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa.

“Himbauan dari kami untuk siswa yang orangtuanya tidak mampu dan memohon surat keterangan tidak mampu untuk bisa dilayani dengan data yang otentik,”terangnya.

Mutaqqin mengingatkan bahwa Kepala Sekolah atau guru terkait surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa tidak serta merta disetujui. Guru akan melakukan prosedur pengecekan atau klarifikasi data.

Ia menambahkan usulan siswa penerima KIP yang diusulkan sekolah masih melalui proses seleksi dari pusat. Artinya bisa saja disetujui ataupun sebaliknya, dalam hal ini sekolah tidak memiliki wewenang, hanya mengusulkan.

“Namun demikian pengalaman di tahun 2015, Rembang mendapat kuota 32 ribu penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di tingkat SD. Tetapi karena kita banyak mengajukan usulan-usulan, dan ternyata ada kabupaten lain yang sepertinya malas mengusulkan, akhirnya Rembang diberikan jatah melebihi kuota sampai 41 ribu,”tandasnya.

Exit mobile version