Perangkat Daerah terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah;
b. Staf Ahli;
c. Sekretariat DPRD;
d. Dinas Daerah, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga;
- Dinas Pertanian dan Kehutanan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
e. Lembaga Teknis Daerah, terdiri-dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Inspektorat;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
- Badan Lingkungan Hidup;
- Kantor Perpustakaan dan Arsip;
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno;
f. SATPOL PP;
g. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
h. Kecamatan
i. Kelurahan