Pemerintah Kabupaten Rembang

Struktur Organisasi

Perangkat Daerah terdiri dari :

a. Sekretariat Daerah;
b. Staf Ahli;
c. Sekretariat DPRD;
d. Dinas Daerah, terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum;
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
  7. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga;
  8. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
  9. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;

e. Lembaga Teknis Daerah, terdiri-dari :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Inspektorat;
  3. Badan Kepegawaian Daerah;
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;
  5. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
  7. Badan Lingkungan Hidup;
  8. Kantor Perpustakaan dan Arsip;
  9. Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno;

f. SATPOL PP;
g. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
h. Kecamatan
i. Kelurahan

Exit mobile version