Pemerintah Kabupaten Rembang

Teknologi Ramah Lingkungan di Terapkan di Pabrik Rembang

PT Semen Indonesia Tbk sangat serius dalam menangani lingkungan terutama dari hasil produksi pabrik anak-anak usaha, untuk itu persyaratan dalam AMDAL mutlak harus dipenuhi sebelum mendirikan pabrik.

“Termasuk melakukan sosialisasi dokumen AMDAL kepada perwakilan masyarakat di daerah pabrik itu berlokasi juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto di Jakarta, Kamis.

Agung mengatakan, semua itu sudah diatur melalui undang-undang siapa saja yang disebutkan perwakilan masyarakat diantaranya polisi, TNI, tokoh masyarakat, LSM, RT/ RW dan lain sebagainya, kemudian dipublikasikan melalui media massa, dan papan nama.

Persyaratan yang ketat dalam hal pengolahan lingkungan membuat salah satu pabrik kami di Tuban Jawa Timur berhasil meraih proper emas, yakni penghargaan tertinggi dari kementerian lingkungan hidup.

Seperti diketahui kementerian lingkungan hidup mengeluarkan lima proper yakni hitam harus ditutup karena tidak ada syarat yang dipenuhi, merah hanya mentaati 50 persen, biru mentaati 100 persen, hijau mentaati ditambah perbaikan terhadap peraturan.

“Sedangkan proper emas selain mentaati aturan dan melakukan perbaikan terhadap peraturan, juga melibatkan peran serta masyarakat dalam penanganan lingkungan,” kata Agung menjelaskan. Terkait itu aplikasi teknologi ramah lingkungan yang ada di pabrik Tuban juga akan diterapkan pada pabrik di Rembang, jelas dia.

Agung menjelaskan, sebanyak 35 izin dan 12 persyaratan AMDAL sudah dipenuhi dengan melibatkan ahli-ahli dari perguruan tinggi UGM, UNDIP, UPN untuk meninjau aspek hidrologi, sosial, dan ekonomi. Agung mengaku belum sepenuhnya masyarakat memahami hal itu meskipun telah disosialisasi namun jumlahnya tidak banyak, seperti di Rembang diperkirakan masih ada 10 persen yang belum sependapat.

Agung memastikan pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah akan sangat ramah lingkungan. Bahkan kualitas keterjagaan lingkungan akan lebih baik dari pabrik perseroan yang ada di Tuban, Jawa Timur. Pabrik semen di Tuban mendapat nilai Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dengan teknologi lingkungan yang lebih canggih, kami yakin pabrik di Rembang akan mendapat penilaian yang sama, bahkan lebih baik dari sisi kualitas, kata Agung.

Agung memaparkan, untuk pabrik semen di Tonasa mendapatkan penilaian proper hijau yang artinya pabrik tersebut telah melebihi syarat yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.Sedangkan untuk pabrik semen di Padang, mendapatkan penilaian biru yang artinya semua persyaratan lingkungan hidup telah dipenuhi. 

“Sementara proper emas seperti yang didapatkan pabrik di Tuban artinya selain telah memenuhi aturan lingkungan hidup, perusahaan tersebut juga sudah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menciptkan lingkungan yang sehat dan tumbuh bersama mereka,” paparnya. 

Agung yakin pabrik semen di Rembang akan mendapatkan kinerja lebih baik dikarenakan penggunaan teknologi lingkungan yang diterapkan sangat canggih. Dalam mengimplementasikan upaya tersebut, perseroan rela mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk investasi peralatan dengan teknologi modern.  

Issued by: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.  
Date: 3 September 2014

Untuk informasi lebih lanjut
silakan menghubungi:        
Sekretaris Perusahaan, Agung Wiharto            
Kantor : +62 31 3981732  ext #3090            
Mobile : +62 81 1135945   

Exit mobile version