Pemerintah Kabupaten Rembang

Temuan Baru HIV/AIDS, Pemkab Rembang Pantau Pendatang

 

 

Perlu langkah radikal untuk menangani kasus HIV/AIDS di Kabupaten Rembang. Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn disela kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Desa Candimulyo Kecamatan Sedan, jum’at (5/12) saat ditanya oleh wartawan terkait temuan 6 pengidap baru virus HIV/AIDS saat dilakukan rapid test di sejumlah tempat prostitusi terselubung berkedok warung makan dan warung kopi.

 

Sekda Rembang yang juga merupakan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Rembang menjelaskan ada tiga hal yang akan dilaksanakan untuk menanggulangi penyebaran virus HIV/AIDS di Kabupaten Rembang.

 

“Yang pertama penegakkan hukum (law enforcement), terus pengawasan oleh masyarakat dan yang terakhir peran serta pemerintah desa untuk menyiapkan perdes,” ujar Sekda.

 

Ditegaskan peran serta masyarakat menjadi hal yang utama karena tidak mungkin pihaknya menugaskan satpol PP tiap hari hanya bertugas mengawasi keberadaan warung yang bercitra negatif.

 

Sekda meminta agar masyarakat turut memantau para pendatang dari luar daerah yang tidak memiliki aktivitas jelas di Kabupaten Rembang.

 

Pergerakan masyarakat dari luar daerah ke Rembang, terpantau tinggi. Mereka umumnya bekerja di sektor informal, di antaranya sebagai pramusaji pada sejumlah warung kopi, kafe-karaoke, bahkan warung remang-remang.

 

Terbukti enam pengidap baru HIV/AIDS merupakan warga luar daerah yang bekerja di sejumlah warung di bilangan tepi Jalan Pantura Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.

 

Sekda juga meminta desa untuk dapat melindungi lahan yang tidak ter-cover oleh aturan dengan membuat Perdes untuk penataan kawasan guna mengatur pendirian tempat usaha. Berikutnya apabila dinilai sangat urgen bisa saja dilakukan pembongkaran warung-warung tersebut.

 

Terkait keberadaan lima anak pengidap HIV/AIDS di Rembang yang kini dirawat keluarga ataupun kerabatnya yang berusia uzur dan terancam terlantar disikapi pihaknya siap mengambil alih dalam pendampingan. Mengenai biaya hidup dan pendidikan saat tengah dikaji untuk disesuaikan dengan anggaran apakah masuk kriteria bansos atau lainnya.

 

Dalam hal anggaran, pihaknya kini sedang menggodok sebuah peraturan daerah yang memayungi aktivitas penanganan HIV-AIDS di Kabupaten Rembang. Ia tak mau blunder mengalokasi anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Butuh perda atau peraturan bupati agar setiap langkah penanganan HIV-AIDS memiliki dasar hukum. Ini pun penting terkait dengan cover anggaran dari APBD secara kontinu,” terangnya.

 

Ketua Komisi D DPRD Rembang Henry Purwoko meminta kepada Pemkab agar melakukan komunikasi dengan pihak daerah asal pengidap HIV asal luar daerah, menyangkut kemungkinan dipulangkan.

 

“Selain komunikasi dengan daerah asal penderita, perlu juga ada upaya, agar masyarakat lokal maupun yang lain tersadar oleh kerentanan penularan HIV di daerah atau tempat dengan aktivitas seks berisiko,” ungkapnya.

 

Pihaknya bersepakat dengan Pemkab mengenai penyediaan payung hukum penanganan HIV-AIDS baik dengan peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati. Namun yang tak boleh dilupakan, saat sekarang pun, penanganan HIV-AIDS tetap harus berjalan, secara simultan antar-instansi.

 

Exit mobile version