Pemerintah Kabupaten Rembang

Tiga Merk Baru Rokok Ilegal Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggelar razia rokok ilegal, Rabu (30/9/2015). Kali ini mereka bergerak di dua kecamatan bagian timur Rembang seperti kecamatan Kragan dan Sarang.

Hasilnya puluhan pak rokok ilegal tak bercukai diamankan dari beberapa pedagang di pasar dan di toko yang ada di perkampungan. Setidaknya ada tiga merk rokok ilegal yang disita, diantaranya di Sarang ditemukan merk AL sebanyak 12 pres, lima pak, merk Constity tiga pak dan di pasar Kragan ditemukan 10 pres, di desa Kragan satu pak.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Rembang, Sudarno mengatakan ketiga rokok tersebut memiliki nama yang hampir mirip dengan nama merk rokok legal yang ada di pasaran. Tak hanya itu dari disain gambar kemasan juga dibuat mirip dengan bungkus merk yang sudah ternama.

“Ketiganya disinyalir merupakan rokok baru yang beredar di wilayah Rembang. Sebelumnya dari beberapa kali razia tidak ditemukan rokok dengan merk ini.”tuturnya

Sudarno mengungkapkan pihaknya masih akan terus menggelar razia serupa di kecamatan lain. Masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal, tanpa cukai maupun memakai cukai palsu sangat merugikan negara.

Sebelumnya di awal tahun, Satpol PP juga telah menyita puluhan rokok ilegal, hasil razia di bagian barat kabupaten Rembang. Semua rokok ilegal yang diamankan sementara ini disimpan di kantor Satpol PP, sambil menunggu petunjuk dari kantor Cukai.

Exit mobile version