Pemerintah Kabupaten Rembang

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Sale Resmikan PATEN

Sebentar lagi masyarakat Kecamatan Sale akan lebih mudah dalam mengurus dokumen perizinan.Masyarakat di Kecamatan Sale ke depan cukup mengurusnya di kecamatan saja. Karena saat ini kecamatan tersebut sudah memiliki Kantor Perizinan Terpadu Kecamatan (Paten) yang baru saja diresmikan, Rabu (21/1/2015) oleh Asisten I Sekda Kabupaten Rembang,Drs. Subakti.

Subakti mengungkapkan, Rencananya, ke depan untuk perizinan usaha tingkat mikro bisa dilakukan di Kantor PATEN. Hanya saja,masyarakat masih menunggu Perbupnya yang saat ini direvisi.

Kemarin pihaknya baru saja menyelesaikan revisi  Perbup Nomor 18 tahun 2014 dan Perbup tentang standart pelayanannya. Revisi dilakukan karena ada aturan-aturan baru yang harus disesuaikan.

“Salah satu contoh adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , di Perbup dulu ada rekomendasi tentang pemanfaatan tanah kas desa, tapi dengan munculnya UU desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa nanti ada sendiri Perbup tentang pengelolaan aset desa.”terangnya di hadapan Kepala Desa se Kecamatan Sale yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Ia menambahkan ada beberapa ijin usaha yang semula dikategorikan dalam usaha mikro namun setelah melalui pembahasan akhirnya usaha tersebut masuk dalam kategori usaha kecil. Usaha tersebut adalah salon kecantikan dan Depot air minum isi ulang.

Kedua usaha tersebut naik peringkat karena bisa membawa resiko cukup besar bagi masyarakat. Salon kecantikan terkait obat yang digunakan dan kualitas air untuk depot air minum isi ulang.

Setelah kedua Perbup selesai, pengurusan izin usaha mikro dengan nilai investasi dibawah Rp.500 juta akan diserahkan kepada Camat. Seperti warung makan, warung kopi warung klontong, bengkel sepeda, bengkel sepeda motor, bengkel las, jasa fotocopi, penjahit, jasa rias pengantin, jasa pangkas rambut, servis elektronik, jasa pengiriman barang, warnet, game stasion, tambal ban, loundry, dan usaha lainnya.

Subakti menegaskan, untuk mengurus segala dokumen, termasuk perizinan warga tidak dipungut biaya sama sekali. Hal itu merupakan bagian dari visi Pemerintah Kabupaten Rembang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu Camat Sale, Kunardi mengatakan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Bahwa seluruh kecamatan harus sudah menerapkan pelayanan terpadu tahun 2015 ini.

Camat Sale menjelaskan PATEN merupakan inovasi manajemen dalam rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi baik perijinan maupun non perijinan di tingkat kecamatan.

“Sebelunya masyarakat Sale harus mengurus perijinan ataupun yang lain harus ke Kantor SKPD atau kabupaten maka dengan adanya Paten ini pengurusan cukup di kecamatan saja.”ujarnya

Untuk non perijinan yang dilayani di PATEN, yakni pembuatan KK, KTP, rekomendasi permohonan HO dan TDP skala kecil dan menengah, rekomendasi permohonan IMB, rekomendasi ijin keramaian, rekomendasi SKCK, SKTM, rekomendasi NTCR dan surat dispensasi nikah dan lainnya semuanya akan bisa dilayani di kecamatan.(Bagian Humas Setda Rembang)

 

Exit mobile version