Pemerintah Kabupaten Rembang

Tong-tong Klek 2015, Elektrik Dilarang

Pada event Tong-tong Klek tahun ini, Pemerintah Kabupaten Rembang melarang keikutsertaan grup musik elektrik. Semua yang berpartisipasi dalam kegiatan tahunan tersebut harus dengan konsep tradisional.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Kabupaten Rembang, Karsono mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kemarin.

“Kami banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, penyelenggaraan tong-tong klek yang didominasi musik elektrik menimbulkan banyak gangguan. Selain itu kita juga ingin mengembalikan tujuan awal tradisi tersebut.”terangnya

Dari data Dinbudparpora, tahun 2014 lalu, tradisi yang bertujuan untuk membangunkan orang saur ini diikuti 34 peserta. Namun hanya enam yang musik tradisional.

Karsono menjelaskan musik elektrik yang dimaksud adalah peralatan musik menggunakan sumber energi listrik diantaranya gitar, keyboard dan drum. Sedangkan musik tradisional adalah mereka yang menggunakan alat musik yang berasal dari bambu, blung dan peralatan lainnya.

Sementara untuk pelaksanaan tetap digelar dua kali, yakni keliling dan babak final di area sekitar Stadion Krida Rembang.

“Sebenarnya kami juga mendapat usulan agar pelaksanaan tong-tong klek hanya konsentrasi di satu lokasi. Namun tong-tong klek keliling merupakan tradisi, jadi kami tetap menggelar konsep keliling.”imbuhnya

Untuk rute tetap seperti tahun lalu, yakni start dari jalan Cokroaminoto di perempatan selatan SDN 3 Kutoharjo. Kemudian menuju Jl. Dr. Soetomo, sampai perempatan Zaeni ke selatan hingga finish di perempatan Galonan.

 
 
 
 
Exit mobile version