Pemerintah Kabupaten Rembang mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat dukuh Semanding Desa Kalipang, Sarang, Jum’at (26/6/2016). Selain menggelar sholat tarawih berjamaah dengan warga dan kepala desa se kecamatan Sarang di masjid setempat, Bupati dan beberapa Kepala SKPD juga memberikan sosialisasi tentang Dana Desa.
Meninjau rumah tidak layak huni milik pasangan Rame dan Ibu Sagi.
Menurut Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, rencananya rumah yang tak memiliki WC, beralas tanah dan berdinding bambu serta triplek ini akan diusulkan menjadi sasaran program bedah rumah pada tahun ini. Dananya bisa saja dari dana CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Rembang atau juga dari APBD perubahan.
Setelah itu jajaran Pemkab yang dihadiri Bupati, Asisten I Setda Rembang, Drs. Subakti, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo) Suyono SH, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Mustain dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Rembang Dwi Wahyuni Hariyati dan Kabag Tata Pemerintah Akhsanudin dan Camat Sarang Edi Kiswanto njagong bareng lesehan di depan rumah Bapak Rame.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh kepala desa se kecamatan Sarang dan warga setempat, Bupati menyampaikan bahwa pencairan dana desa tahap pertama diupayakan cair sebelum lebaran.
“Tanggal 30 Juni harus sudah ada yang masuk kabupaten. Yang sudah benar langsung dikirim supaya bisa ditransfer. Yang belum ya direvisi oleh Camat, tidak perlu menunggu benar semua baru dikumpul agar menghemat waktu.”ujarnya
Bupati meminta kepada para Kepala Desa agar tidak malu bertanya jika menemui kesulitan dalam penyusunan APBDes.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Setda Rembang, Subakti menambahkan ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar ADD, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil bisa cair. Yakni pembahasan Peraturan Bupati tentang pencairan.
“Rabu kami akan melanjutkan untuk membahasnya, dan semoga pada hari itu juga selesai. Sudah ada kesepakatan-kesepakatan persyaratan yang harus dilengkapi oleh desa dalam rangka pencairan dana-dana tersebut.”tuturnya
Salah satu persyaratannya yakni APBDes harus sudah beres. Draft APBDes, Raperdes, persetujuan BPD sampai surat keputusan BPD yang sudah disetujui oleh BPD segera dikirim ke Kecamatan untuk dievaluasi oleh Camat. Setelah dievaluasi APBDes memenuhi semua persyaratan, Camat akan menerbitkan surat keputusan tentang hasil evaluasi APBDes.
Lanjut Subakti Camat akan menindak lanjuti dengan permohonan pencairan kepala desa kepada Bupati melalui Camat. Lampirannya yakni APBDes dan nomor rekening yang diterbitkan oleh Bank Jateng disertai dengan contoh tanda tangan kades dan bendahara desa. Setelah DPPKAD mencairkan dana tahap pertama.