Pemerintah Kabupaten Rembang

Warung Kopi Tak Seronok Ditutup

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengungkapkan sering mendapatkan ancaman terkait dengan permasalahan Warung kopi (Warkop), caffe karaoke, bahkan sering dicemooh dan dimaki  membiarkan permasalahan tersebut. Namun ancaman dan sindiran itu dianggap biasa yang diterima seorang Bupati. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi menjelang Ramadhan dan hari raya Idul fitri 1437 Hijriah di Gedung hijau komplek rumah dinas Bupati.(2/6).

Bupati mengungkapkan dalam menangani permasalahan tersebut pihaknya akan berpikir secara jernih dan bermartabat untuk semua pihak. Dia tidak ingin ikut-ikutan  menutup caffe karaoke maupun warung kopi. menurutnya yang ditutup bukan caffe karaokenya tetapi caffe karaoke  yang itu-itu.atau yang melanggar.

Bahkan untuk  hiburan dianggap clear dan tidak bermasalah karena didalam undang-undang menjamin dan agama tidak melarangnya.Tetapi yang tidak boleh yang itu-itu.

Bupati Abdul hafidz berkeinginan  suara luar daerah yang negatif bisa diselesaikan seperti ada suara Rembang ada “Kopi Pangkon”, “Kopi tanpo susu” yang harus diselesaikan dan harus ditutup dan bukan warungnya.

Yang terpenting  keberadaan Warung kopi ada pengaturan, cara berjualan, tempat dan benar-benar  berjualan kopi. Termasuk didalam undang-undang sudah jelas di pariwisata harus menghormati norma-norma agama dan susila.

Untuk itu Bupati meminta ketua paguyuban baik warkop maupun caffe-karaoke mengelolanya secara terarah dibawah naungan dinas pariwisata, karena Pemerintah berkewajiban mengaturnya, dan diluar itu jelas ada larangannya.

Bupati Abdul hafidz bahkan secara tegas menyatakan bahwa untuk menghormati norma agama dan susila apabila ketentuan tersebut dilanggar pasti ditutup dan tidak diperpanjang ijinnya. 

Dalam kesempatan tersebut sesuai nota kesepakatan bersama ada penandatanganan bersama antara Forkopimda dan pemilik warkop, caffe –karaoke .Bahwa  Operasional usaha caffe caraoke tutup 2 hari sebelum bulan ramadhan, selama ramadhan dan 10 hari setelah penetapan 1 syawal 1437 hijriah. Sedangkan untuk ijin buka warkop selama bulan Ramadhan dimulai pukul 17.00 Wib dan ditutup jam 22.00 WIB.

Exit mobile version