Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/99/M.SM.01.00/2022, tanggal 10 Januari 2022, perihal Permohonan Revisi Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Merujuk pada Surat Bupati Rembang nomor 800/0028/2022, tanggal 4 Januari 2022, perihal Usul Perubahan Unit Penempatan CPNS Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan revisi usul perubahan unit penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2021 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Berdasarkan persetujuan perubahan unit penempatan sebagaimana tersebut pada angka 1, kepada peserta pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Formasi Tahun 2021 yang diusulkan perubahan unit penempatannya agar menyesuaikan dengan unit penempatan yang telah ditetapkan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dimaksud.
Pengumuman Penyesuaian Unit Penempatan CPNS Formasi Tahun 2021