Pemerintah Kabupaten Rembang

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rancangan KUA serta PPAS dan Rancangan APBD Kabupaten Rembang.

Penyusunan RKPD Pemerintah Daerah utamanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Exit mobile version