Berita
Tahap Pendataan Kartu Prakerja, Warga Yang Masuk Kriteria Bisa Mendaftar
- 11 April 2020
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Implementasi kartu Prakerja yang menjadi program pemerintah pusat dalam menanggulangi dampak ekonomi di masyarakat memasuki tahap awal. Dalam tahap ini, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Rembang akan melakukan pendataan untuk calon penerima manfaat kartu Prakerja.
Kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER), Teguh Gunawarman mengatakan, dalam program kartu Prakerja prioritas data awal yang diusulkan untuk calon penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi implementasi kartu pra kerja yang dilaksanakan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2020 lalu.
Dengan kriteria, pekerja yang ter-PHK atau yang dirumahkan, calon pekerja migran (CPM) yang gagal berangkat / dideportasi / pulang karena aturan negara penempatan / pulang karena kontrak habis. Kemudian pekerja yang yang di PHK dari luar kota dan pulang ke Kabupaten Rembang karena terdampak Covid-19. Yang terakhir pencari kerja minimal usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagi warga yang masuk dalam kriteria tersebut dan ingin mendapatkan kartu prakerja, lanjut Teguh, bisa melakukan pendataan melalui desa atau memalui pesan whatsapp. Adapun format pendaftarannya, warga hanya cukup mengisi blangko yang sudah disiapkan oleh DPMPTSPNAKER.
“Alurnya, kabupaten/kota harus mendata sebagaimana surat yang sudah kami keluarkan kepada OPD, Camat, dan Kepala Desa. Data-data yang masuk ke kami baik via pesan whatsapp maupun datang langsung ke kantor alan kami rekap dan kirimkan ke DPMPTSPNAKER Provinsi Jawa Tengah. Kemudian DPMPTSPNAKER Provinsi Jawa Tengah merekap kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk selanjutnya dikirim ke pusat. Oleh pusat nanti akan diverifikasi dan diputuskan siapa saja yang berhak mendapat kartu prakerja,” jelas dia.
Sementara itu, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menuturkan pemerintah pusat sudah memberi arahan ke pemerintah daerah untuk mengusulkan warganya yang berhak mendapatkan kartu prakerja. Oleh karena itu orang nomor satu di Rembang itu menghimbau kepada seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mengusulkan warganya yang ter PHK karena terdampak Covid-19 atau yang sedang mencari kerja.