Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- PERDA KABUPATEN REMBANG NOMOR 2 TAHUN 2016
- Perda No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERDA RPJMD 2016-2021
- 00 Daftar Isi
- 00 Daftar Gambar
- 00 DAFTAR TABEL
- 01. BAB I Pendahuluan
- 03. BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
- 04. BAB IV Isu Strategis
- 05. BAB V Visi Misi Tujuan dan Sasaran
- 06. BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan cetak
- 07. BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan
- 08. Bab VIII Indikator Kinerja
- 08.BAB VIII matrik program
- 09. BAB IX Indikator Pembangunan
- 10. BAB X Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan
- 11. BAB XI Penutup