Berita
DPRD Rembang Bahas Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
- 20 Januari 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mulai membahas rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD. Pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas aturan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Rembang, Senin (20/1).
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kokoh. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam menjalankan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta pengawasan.
“Sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat cukup mulia dan terhormat, harus diimbangi komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya,” ujarnya.
Abdul Rouf menambahkan bahwa DPRD memerlukan landasan etik dan filosofis untuk mengatur perilaku dan ucapan, termasuk hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak pantas dilakukan. Dengan adanya kode etik, setiap anggota DPRD diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut selama menjalankan tugas.
“DPRD harus bisa mengatur langkah, sikap, dan perbuatan di internal kedewanan. Oleh karena itu, badan kehormatan memerlukan ketentuan yang menjadi dasar untuk menangani aduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, maupun sumpah janji anggota DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat badan musyawarah pada 2 Januari 2025, rancangan peraturan DPRD akan dibahas oleh dua Pansus. Anggota kedua Pansus tersebut ditentukan berdasarkan usulan fraksi.
Pansus I, yang diketuai Maslichan dengan wakil ketua Muhammad Rofi’i, akan membahas rancangan peraturan tentang kode etik. Sementara itu, Pansus II, yang diketuai Nasirudin dan wakil ketua Donny Kurniawan, bertugas membahas rancangan peraturan tata beracara badan kehormatan.
“Dari nama-nama yang diusulkan oleh fraksi, telah tersusun anggota baik pada Pansus I maupun Pansus II, sebagaimana tertuang dalam rancangan keputusan yang berada di tangan saudara-saudari yang hadir pada rapat paripurna ini,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)