Berita
HIMPAUDI Kabupaten Rembang Audiensi dengan DPRD, Perjuangkan Kesetaraan Hak
- 19 Maret 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Para guru PAUD non formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang untuk memperjuangkan hak mereka. Aspirasi terkait kesejahteraan serta pengakuan status sebagai pendidik disampaikan dalam rapat di ruang paripurna DPRD, Selasa (18/3).
Ketua Himpaudi Kabupaten Rembang, Siti Marwati, menyampaikan bahwa guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama dengan guru PAUD formal dalam mendidik anak usia dini. Namun, mereka belum mendapatkan pengakuan dan hak yang setara.
“Kami selama ini hanya dianggap sebagai pendamping, bukan sebagai pendidik atau guru. Padahal, secara kualifikasi dari total 1.361 orang, yang memiliki pendidikan S1 sebanyak 696 orang, S2 ada 3 orang, S1 non-PAUD 165 orang, dan yang sedang studi lanjut S1 PAUD sebanyak 56 orang,” ujarnya.
Marwati menyoroti bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen belum mengakui guru PAUD non formal sebagai tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia meminta DPRD Rembang untuk mendorong revisi UU Sisdiknas agar terintegrasi dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia berharap revisi tersebut dapat mengakomodasi hak profesi guru PAUD non formal, termasuk kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Harapannya, kami sebagai pendidik non formal anak usia dini bisa diakui sebagai guru,” tambahnya.
Selain itu, Marwati juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.113 guru PAUD yang menerima insentif dari APBD, 100 orang dari Dana Desa (DD), dan 4 orang dari sumber dana lainnya. Sementara itu, sebanyak 144 guru PAUD non formal belum menerima insentif karena masa kerja mereka masih kurang dari dua tahun. Ia berharap insentif dari APBD melalui Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) dapat ditingkatkan agar lebih layak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, anggaran Bankesra untuk guru PAUD non formal tahun ini baru tersedia Rp3 miliar untuk tiga bulan. Padahal, kebutuhan untuk satu tahun mencapai Rp18 miliar.
“Nanti saya cek, apakah memang hanya untuk tiga bulan atau di APBD ada alokasi lebih dari tiga bulan, tetapi dalam Peraturan Bupati penjabarannya berbeda. Ini perlu kita pastikan agar bisa disikapi lebih tegas,” jelasnya.
Terkait peningkatan jumlah Bankesra, Ridwan menyebut bahwa hal itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, ia menilai bahwa skema pemberian insentif oleh Pemkab sudah cukup baik.
“Tinggal bagaimana angkanya bisa sedikit dinaikkan dan disesuaikan dengan kalender yang ada. Itu yang akan kita perjuangkan, baik besaran nominalnya maupun jumlah bulannya,” imbuhnya.
DPRD Rembang juga berkomitmen untuk mengakomodasi usulan revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Setelah audiensi, Sekretariat DPRD Rembang akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah pusat.
“Tadi sudah saya perintahkan Sekretariat DPRD untuk menyusun rekomendasi. Nanti akan saya tanda tangani sebagai pimpinan rapat. Prinsipnya, DPRD dan Pemkab Rembang menyambut baik usulan dari Himpaudi,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)