Berita
DPRD Rembang Sahkan Empat Perda Baru, Dari Kawasan Tanpa Rokok hingga Pelestarian Batik Lasem
- 27 Maret 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (27/3). Empat Raperda tersebut terdiri atas dua usulan dari Bupati Rembang dan dua inisiatif DPRD.
Dua Raperda yang diusulkan oleh Bupati Rembang adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD mencakup pemberdayaan desa wisata serta pelestarian Batik Tulis Lasem.
Adapun Raperda inisiatif DPRD lainnya, yakni tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf.
Pendapat fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang disahkan disampaikan secara gabungan oleh Laela Utari Widyaningsih. Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan yang disampaikan adalah terkait Raperda KTR. Para fraksi berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.
Selain itu, fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
“Sehingga perlu adanya evaluasi dari segi fungsi, tugas, efisiensi, efektivitas, dan kinerja perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan objektif guna menghadapi tantangan pemerintahan yang semakin dinamis serta responsif terhadap perkembangan pembangunan dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Terkait Perda pemberdayaan desa wisata, fraksi-fraksi berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.
Sementara itu, Perda pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.
“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, pengrajin, dan pengusaha Batik Tulis Lasem serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang, Harno, turut menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ini maka saya menyetujui empat raperda ini untuk menjadi perda,” tutup Harno. (re/rd/kominfo)