Berita
Sebanyak 498.303 Orang Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap 2024
- 20 Juni 2024
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 498.303 jiwa. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula lantai 4 Gedung Setda Rembang, Selasa (20/6).
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.201 yang tersebar di 14 kecamatan dan 294 desa/kelurahan. Dari total DPT yang ditetapkan, terdapat 832 pemilih baru, sementara sebanyak 1.735 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 2.932 data pemilih yang mengalami perbaikan dan 5.708 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.
Komisioner KPU Rembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Maskutin, menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah pemilih aktif berdasarkan rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 498.590 jiwa. Namun, menjelang rapat pleno penetapan, jumlah itu menyusut 287 pemilih sehingga menjadi 498.303.
“Setelah penetapan, DPT akan kami umumkan mulai 22 Juni. Jadi hari Kamis besok kami harus sudah mengumumkan daftar pemilih tetap di seluruh desa maupun kelurahan se-Kabupaten Rembang. Kami cetak dan kami tempel di balai desa dan di tempat strategis,” ujar Maskutin.
Ia juga menambahkan bahwa setelah penetapan DPT, KPU akan memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Ini ditujukan bagi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan harus pindah memilih.
“Bisa mengurus form pindah memilih, atau A5. Bagi masyarakat yang berada di luar kota dan ingin tetap menggunakan hak pilih, pengurusan A5 dibuka mulai 22 Juni hingga 7 Februari 2024. Surat pindah akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, menegaskan bahwa penetapan DPT merupakan tahapan krusial dalam proses Pemilu 2024. Ia berharap tidak terjadi perbaikan data di kemudian hari seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
“DPT ini menjadi penentu dan acuan dari tahapan-tahapan selanjutnya. Termasuk dalam hal kesiapan logistik, terutama pencetakan surat suara yang harus disesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2 persen. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)