Berita
Pemkab Rembang Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli, Dorong Pelayanan Publik Bersih dan Berintegritas
- 20 Juni 2025
- Posted by: rokhim -
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi serta Pungutan Liar (Pungli) di sektor kesehatan dan pendidikan, Kamis (19/6/2025). Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan yang digelar di Lantai IV Setda Rembang ini diikuti oleh 160 aparatur sipil negara yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Rembang, dan Polres Rembang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas oleh KPK, skor di Kabupaten Rembang adalah 74,35 yang berarti masuk dalam kategori waspada terhadap risiko korupsi.
“Ada tiga kategori yaitu terjaga, waspada, rentan. Jadi, kita memang harus berhati-hati dan mawas diri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang rentan terhadap gratifikasi dan pungutan liar, di samping sektor perizinan dan kependudukan.
Lebih lanjut, Imung menjelaskan bahwa pihaknya juga masih menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
“Tahun 2022 dan 2023, kami menangani masing-masing 10 kasus. Pada tahun 2024 menjadi 15 kasus, dan hingga Mei 2025 ini sudah terdapat 6 kasus yang ditangani,” jelasnya.
Meski demikian, menurutnya banyak sedikitnya aduan yang masuk bukan menjadi indikator suatu pelayanan publik di pemerintahan itu buruk. Sebab, ada kalanya ada berbagai faktor yang melatarbelakangi.
“Ada juga kasus banyaknya aduan itu dilatarbelakangi atensi masyarakat yang antusias dan kritis, dan itu harus ditindaklanjuti. Pun sedikitnya aduan itu bisa jadi dilatarbelakangi karena akses yang kurang memadahi,” ujarnya.
Bupati Rembang, H. Harno, dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya, dengan menghindari konflik kepentingan baik dalam bentuk gratifikasi maupun korupsi.
Ia menyatakan bahwa pemerintahan yang baik harus dimulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang bersih, sehingga hasil yang diinginkan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pun akan tercapai.
“Apabila itu dilakukan dengan sebagaimana mestinya, saya rasa pemerintahan yang baik akan terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Yuli Kamalia, menyampaikan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan memang memiliki potensi besar terjadinya gratifikasi dan korupsi.
Menurutnya, korupsi dapat disebabkan oleh faktor pembenaran perbuatan, rasa superioritas, kemampuan, kesempatan, dan tekanan internal.
“KPK mengusung strategi pencegahan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yaitu pembangunan nilai integritas, perbaikan sistem, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Rembang semakin memahami pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan kerja masing-masing. (khim/rd/kominfo)