Berita
Raperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, Bupati Harno: Tak Ada Defisit
- 29 Agustus 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama DPRD Rembang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Jumat (29/8).
Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdiwidodo, saat membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran menyampaikan bahwa pada sektor pendapatan dalam rancangan awal tercatat sebesar Rp2.013.963.193.466.
Setelah pembahasan, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp2.014.963.193.466 atau naik Rp1 miliar.
“Kenaikan pendapatan ini berasal dari sektor pajak daerah,” jelas Nurpurnomo.
Sementara itu, sektor belanja dalam rancangan awal sebesar Rp2.013.963.193.466, setelah pembahasan meningkat menjadi Rp2.032.837.260.428.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang semula diproyeksikan Rp5 miliar, dalam APBD Perubahan menjadi Rp17.874.660.962.
Dalam pendapat akhir fraksi, PKB melalui juru bicara Maslichan menegaskan bahwa pembahasan perubahan anggaran merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diterapkan di setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, akuntabilitas publik wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pengguna anggaran yang bekerja berdasarkan legalitas dan legitimasi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PPP melalui Abdul Muid juga menekankan bahwa APBD Rembang, baik induk maupun perubahan 2025 tidak pernah mengalami defisit. Sebaliknya, selalu ada peningkatan pada sisi pendapatan daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi anggaran secara jujur, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“APBD adalah dokumen publik. Karena itu harus dijelaskan secara jernih, apa adanya, dan bebas dari tafsir yang menyesatkan masyarakat,” tegas Abdul Muid.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno menegaskan bahwa istilah defisit tidak dikenal dalam pembahasan APBD.
Menurutnya, besaran pendapatan dan belanja daerah dapat disesuaikan dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran, sehingga pelaksanaannya tetap mengikuti kemampuan riil pendapatan daerah.
“Namanya pembahasan anggaran memang tidak ada istilah defisit. Mau dibuat defisit bisa, mau surplus juga bisa. Semuanya dibahas di Badan Anggaran. Yang terpenting, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan pendapatan riil,” terang Bupati Harno. (re/rd/kominfo)