Berita
Dugaan Perundungan Siswi di Kragan Diselesaikan Damai, Dindikpora Minta Sekolah Perketat Pengawasan
- 12 September 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan berakhir damai. Tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta instansi terkait turun langsung ke sekolah, Kamis (11/9/2025), untuk melakukan pembinaan.
Dalam forum mediasi yang dihadiri pihak korban dan pelaku, disepakati sejumlah poin bersama. Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dengan syarat pelaku harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Dari pertemuan itu diambillah kesepakatan yang pertama, pihak korban memaafkan kesalahan semua perbuatan pelaku, lebih-lebih kemarin terjadi perundungan. Kedua korban tidak menuntut secara hukum, tetapi pihak korban menuntut pelaku melanjutkan ke sekolah lain, dan pihak pelaku menerima,” jelasnya.
Selain itu, Dindikpora meminta pihak sekolah memperketat pengawasan di seluruh kegiatan. Guru juga diingatkan untuk tidak meninggalkan kelas saat jam pelajaran.
“Karena sebentar saja ditinggal saat pembelajaran, kejadian serupa (perundungan-red) bisa saja terjadi. Yang ketiga tata tertib sekolah direview, dan menegaskan di dalam tata tertib itu, semua siswa dilarang membawa ponsel/HP ke sekolah,” tegasnya.
Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Namun sebelum dan sesudah pelajaran, ponsel harus disimpan di tempat khusus yang disediakan guru agar tidak digunakan di luar jam pelajaran.
Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) serta kewaspadaan guru pada jam-jam rawan.
“Jam-jam rawan ini, sebelum jam pertama dimulai, pergantian jam mapel, jam istirahat, dan jam pulang sekolah, jadi wajib dipantau. Ada guru yang berkeliling memantau sekolah. Dan pada Jumat (12/9/2025), Dindikpora harus sudah menerima hasil review tata tertib sekolah tersebut,” pungkasnya. (Mif/Rudi/Kominfo)