Berita
Masyarakat Rembang Kini Langsung Nikmati Layanan BPJS Kesehatan, UHC Prioritas Kembali Diraih Pemkab
- 10 Oktober 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Masyarakat Kabupaten Rembang kini dapat langsung menikmati layanan BPJS Kesehatan setelah mendaftar, tanpa harus menunggu masa aktivasi selama satu bulan seperti sebelumnya. Kemudahan ini diperoleh seiring dengan kembalinya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang resmi disandang Kabupaten Rembang mulai Selasa (7/10/2025).
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen nyata Bupati Harno dan Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’ dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat sejak dilantik pada Februari lalu. Rembang juga menjadi satu-satunya kabupaten di eks Karesidenan Pati yang kembali meraih status UHC Prioritas.
“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Untuk yang tidak aktif bisa konsultasi ke Dinas Kesehatan atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Harno saat meninjau proyek pembangunan jalan Pasedan–Ngotoko, belum lama ini.
Menurut Bupati, sejumlah pekerjaan rumah telah diselesaikan untuk meraih kembali status tersebut. Langkah itu mencakup pelunasan premi BPJS Kesehatan yang sempat menunggak beberapa bulan serta peningkatan angka kepesertaan dan keaktifan peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau ada yang belum aktif, bisa langsung komunikasi dengan Dinas Kesehatan atau datang ke MPP di utara alun-alun Rembang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan dan DPA ditetapkan, pihaknya segera melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan dari April hingga September 2025.
“Untuk tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,5 persen, dengan keaktifan peserta mencapai 82,01 persen. Kita juga sudah tidak memiliki tunggakan premi, dan insyaallah anggaran sampai akhir tahun sudah tersedia,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang status BPJS-nya tidak aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun dinonaktifkan, dr. Ali memastikan warga tidak mampu akan langsung didaftarkan ke program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).
“Misalnya ada warga dirawat di rumah sakit dan ternyata status BPJS-nya nonaktif, maka hari itu juga akan langsung didaftarkan dan diaktifkan. Tidak perlu keluar uang dari pasien,” tegasnya.
Sebagai catatan, pada akhir 2024, status UHC Prioritas sempat terlepas dari Kabupaten Rembang akibat turunnya tingkat kepesertaan BPJS di bawah 98 persen dan keaktifan peserta di bawah 81 persen, ditambah adanya tunggakan premi oleh Pemkab Rembang kala itu. (Mif/Rud/Kominfo)