Berita
Bupati Harno Ingatkan Hibah Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
- 14 Oktober 2025
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah

Sebanyak 106 lembaga di Kabupaten Rembang mengikuti sosialisasi pencairan hibah yang digelar di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (14/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rembang H. Harno menegaskan bahwa hibah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Harno menyampaikan, melalui sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ingin memastikan seluruh lembaga calon penerima hibah memahami aturan, baik terkait mekanisme penyaluran, tanggung jawab pelaksanaan, maupun pelaporan penggunaan dana hibah.
“Kami ingin seluruh penerima hibah memahami aturan. Mulai mekanisme dan tanggung jawab pelaksanaan, serta pelaporan yang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Harno.
Ia menambahkan, Pemkab Rembang terus berupaya memperbaiki tata kelola hibah agar pelaksanaannya lebih efektif, transparan, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pada tahun 2025, total hibah yang disalurkan mencapai lebih dari Rp5,9 miliar dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per lembaga.
Bupati Harno juga menekankan pentingnya percepatan proses pencairan hibah agar dana tidak mengendap di rekening pemerintah daerah dan dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan.
“Bulan Oktober ini harus segera dicairkan. Karena kalau tidak segera dicairkan, uangnya bisa mengendap di rekening. Nanti dianggap tidak mampu menyerap anggaran, padahal semuanya sangat krusial,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang dua orang perwakilan dari masing-masing lembaga calon penerima hibah, yakni ketua dan bendahara, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, hadir tiga narasumber dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, serta Bank Jateng.
BPPKAD menyampaikan materi mengenai tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah, Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah, sedangkan Bank Jateng memberikan penjelasan terkait tata cara pembukaan rekening lembaga penerima hibah.
“BPPKAD menyampaikan materi tentang tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah. Narasumber dari Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah, sedangkan Bank Jateng memberikan penjelasan mengenai tata cara pembukaan rekening,” pungkas Heru. (Mif/Rud/Kominfo)
–