Berita
Pemkab Rembang Raih Penghargaan KIP 2025, Masuk 10 Besar Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
- 17 Desember 2025
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif. Dalam ajang tersebut, Kabupaten Rembang memperoleh nilai 93,43 dan berada di peringkat 10 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Rembang, Mardi, dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Patra Semarang, Selasa (16/12). Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Rembang berada di peringkat ke-20 dengan nilai 92,05.
Usai menerima penghargaan, Mardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rembang. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik telah berjalan dengan baik di pemerintahan daerah.
“Terima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada seluruh OPD di Pemkab Rembang yang telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Mardi berharap, ke depan akses informasi publik di Kabupaten Rembang semakin meningkat dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Prestasi ini, lanjutnya, diharapkan menjadi pemicu untuk meraih capaian yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
“Kalau tahun 2024 kita masih di 20 besar, tahun 2025 sudah masuk 10 besar. Harapannya ke depan bisa naik lagi, mungkin peringkat 9 atau 8, dan syukur-syukur bisa masuk lima besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Kabupaten Rembang, Aprilia Hening, menjelaskan bahwa sebelum penganugerahan KIP, terdapat sejumlah tahapan penilaian yang harus dilalui. Penilaian dilakukan oleh tim akademisi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, meliputi aspek keinformatifan website, media sosial, serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Setelah lolos penilaian awal, Kabupaten Rembang masuk tahap nominasi, dilanjutkan dengan visitasi dari Komisi Informasi dan uji publik yang kemarin dihadiri langsung oleh Bupati Rembang, Bapak Harno dan Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Ibu Dwi Wahyuni Hariyati,” jelasnya.
Aprilia menegaskan, Pemkab Rembang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat serta kebijakan publik.
“Kami berupaya mewujudkan layanan informasi yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang Januari–November 2025, PPID Kabupaten Rembang menerima 8 permohonan informasi dan 163 aduan masyarakat, dengan 132 aduan telah ditindaklanjuti rata-rata dalam 6,4 hari. Aduan terbanyak berkaitan dengan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, dan penerangan jalan umum.
PPID juga memperkuat pembinaan dengan memastikan penyusunan DIP dan DIK secara rutin, sosialisasi di 8 kecamatan, serta pendampingan penyelesaian sengketa informasi. Di tingkat desa, 44 persen dari 287 PPID Desa telah membentuk kelembagaan dan menerbitkan SK.
Ke depan, PPID Rembang menyiapkan program strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi, termasuk pengembangan sistem tracking permohonan, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, penguatan PPID hingga desa, serta peningkatan kualitas website dan media sosial. Komitmen KIP turut didukung inovasi layanan publik dan pemanfaatan Open Data Rembang sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah. (re/rd/kominfo)