Berita
Tingkatkan Keamanan, Pemkab Rembang Pasang 528 LPJU Selama 2025
- 19 Januari 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat melalui penambahan fasilitas penerangan jalan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 528 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dipasang di berbagai wilayah Kabupaten Rembang untuk memperluas jangkauan penerangan dan mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari.
Jumlah LPJU tersebut berasal dari tiga sumber anggaran, yaitu 438 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang, 30 unit melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, serta 60 unit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPJU yang bersumber dari APBD Kabupaten dipasang secara merata di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara 60 unit LPJU dari APBN ditempatkan pada ruas jalan nasional jalur Pantura Rembang–Sarang dan Rembang–Bulu. Adapun 30 unit LPJU dari APBD Provinsi Jawa Tengah dipasang pada ruas yang menghubungkan Kecamatan Lasem hingga Sale.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Untung Buntaran menjelaskan bahwa Dishub menangani langsung pemasangan 438 LPJU yang dibiayai APBD Kabupaten. Demi menyelesaikan target pemasangan tepat waktu, petugas Dishub harus bekerja dengan intensitas tinggi.
“Waktu pelaksanaan hanya 45 hari kerja, sehingga tim harus bekerja dari pagi hingga malam. Lokasi pemasangan tersebar, tidak terpusat. Misalnya hanya dua unit di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, tiga unit di Kaliori, dan seterusnya di berbagai titik se-Kabupaten Rembang,” ungkap Untung Buntaran.
Ia menambahkan bahwa proses penentuan lokasi pemasangan LPJU dilakukan melalui mekanisme berlapis, mulai dari surat permohonan masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat kecamatan, arahan Bupati saat kunjungan lapangan, hingga verifikasi survei dan aduan yang masuk.
“Semua usulan kami himpun, kami validasi, lalu masuk ke dalam database yang menjadi dasar penentuan lokasi pemasangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Untung Buntaran menegaskan bahwa pemasangan LPJU hanya dapat dilakukan di ruas jalan yang telah tersedia jaringan tegangan rendah. Apabila lokasi hanya memiliki jaringan tegangan menengah atau tinggi, lampu tidak dapat dipasang karena berpotensi cepat rusak.
“Pada wilayah dengan tegangan menengah, LPJU tidak bisa dipasang karena daya tidak stabil. Misalnya di kawasan penjual legen di Kecamatan Sulang, jaringan tegangan rendah belum tersedia, sehingga tidak dapat dipasang. Kondisi serupa juga terjadi di ruas Lodan hingga Sedan,” terangnya.
Selain LPJU, pada tahun 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang juga memasang 12 unit lampu bahaya (warning light) di sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemasangan tersebar di Kecamatan Sulang, Sarang, Sedan, Rembang, dan Lasem sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan. (Mif/RD/Kominfo)