Berita
Pihak Ketiga Ajukan Kerja Sama, Pemkab Rembang Kaji Pengelolaan TRP Kartini
- 27 Februari 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang tengah mengkaji rencana kerja sama pengelolaan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini dengan pihak ketiga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat pihak ketiga yang menyatakan minat untuk mengelola kawasan tersebut dengan nilai penawaran Rp400 juta per tahun untuk 2026, di luar bangunan gereja lama yang berstatus cagar budaya.
“Sudah ada pihak ketiga yang berminat dengan nilai Rp400 juta per tahun, tanpa gedung gereja. Selama ini dikelola sendiri, hasilnya tidak lebih dari nominal itu,” ujar Harno.
Ia menambahkan, pihak ketiga yang berminat berasal dari Rembang. Meski demikian, proses kerja sama akan tetap melalui mekanisme dan kajian teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, skema pengelolaan oleh pihak ketiga diharapkan dapat menghadirkan manajemen yang lebih profesional serta berdampak pada peningkatan kualitas fasilitas dan kenyamanan pengunjung. Untuk proses lebih lanjut, kajian tengah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, membenarkan bahwa telah ada pengajuan minat kerja sama pengelolaan TRP Kartini. Namun, proses tersebut masih dalam tahap pendalaman administratif dan telaah regulasi.
“Memang sudah ada pihak ketiga yang mengajukan kerja sama. Kami sudah rapat dengan Asisten II dan OPD terkait, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal. Awalnya pengajuan berbentuk sewa, namun dalam paparannya lebih mengarah ke kerja sama, sehingga kami minta untuk memperbarui permohonan,” jelasnya.
Ia menuturkan, hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang serta Inspektorat menunjukkan bahwa skema kerja sama pengelolaan aset daerah memiliki prosedur yang harus dilalui.
“Ternyata ada prosedurnya, Perbupnya juga, dan kami dikasih saran alangkah lebih baiknya itu diumumkan. Sehingga pada saat ada yang mengelola, nanti tidak ada yang protes. Loh, kenapa ini bisa ditunjuk? Kenapa tidak diumumkan? Nah, kita juga akan melangkah sesuai dengan regulasi,” terangnya.
Prapto menegaskan, proses yang memerlukan waktu relatif panjang tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Mengingat TRP Kartini merupakan aset milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk analisis nilai kerja sama agar tidak merugikan daerah.
“Kita juga melihat profesionalisme calon pengelola, bukan hanya soal keuntungan, tetapi bagaimana pengelolaan ke depan dan peningkatan fasilitasnya,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah. (re/rd/kominfo)