Berita
Pemkab Rembang Siapkan Penerapan Sistem Merit, Pengisian Jabatan Ditargetkan Mulai 2027
- 2 September 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyiapkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pengisian jabatan. Sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan saat ini Pemkab Rembang tengah menuntaskan proses administrasi sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan sistem merit. Menurut Harno, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum sistem merit dapat diberlakukan secara penuh.
“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa ke hal tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci pola pelaksanaannya di Kabupaten Rembang, termasuk apakah pengisian jabatan nantinya dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan yang tersedia. Namun demikian, komitmen menuju penerapan sistem merit telah ditunjukkan melalui kesepakatan bersama yang dilakukan di tingkat provinsi.
“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Di Jawa Tengah kabupaten lain sudah ada enam,” katanya.
Harno menjelaskan, kesepakatan tersebut dilakukan bersama Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Karena itu, Pemkab Rembang berupaya mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar penerapan sistem merit dapat segera direalisasikan.
“Ya ini saya kira lebih baik. Makanya kita bagaimana ini bisa lebih cepat prosesnya. Semakin cepat selesai, semakin baik,” tuturnya.
Terkait sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong, Harno memastikan belum akan dilakukan pengisian selama tahun 2026. Pemkab Rembang memilih menunggu hingga sistem merit dapat diterapkan sebagai dasar dalam proses pengisian jabatan.
Dengan kebijakan tersebut, sejumlah jabatan yang masih kosong, khususnya di bawah eselon II, akan tetap diisi melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu kesiapan penerapan sistem merit pada 2027. Harno menyatakan pemerintah daerah akan terus berupaya mewujudkan sistem tersebut.
“Iya, kita akan berusaha,” pungkasnya.
Penerapan sistem merit diharapkan dapat mendorong pengelolaan ASN yang lebih objektif melalui penempatan pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang. (re/rd/kominfo)